Hukum Menulisi Kain Kafan - Fatwa Sayyid Alwi 1
Sayyid Alwi Al Maliki, ayah dari ulama terkemuka Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki adalah seorang ulama besar pada masanya. Beliau banyak memberi fatwa dalam berbagai masalah agama. Fatwa fatwa beliau dikumpulkan dalam sebuah buku berjudul Majmu Fatawa wa Rasail al-Imam As-Sayyid Alwi Al-Maliki Al-Hasani.
Berkut ini adalah beberapa contoh dari fatwa fatwa beliau. Saya posting dalam blog ini untuk kepentingan saya sendiri. Apa yang saya tulis bukan terjemah dari teks aslinya. Melainkan catatan poin poinnya saja. Supaya mudah dirujuk kembali saat dibutuhkan
Fatwa Mengenai Hukum Menulisi Kain Kafan
Pertanyaan seorang penduduk Jawa kepada Sayyid Alwi Al Maliki (ayah dari Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki) tentang hukum menulisi kain kafan.
Telah datang pertanyaan dari seorang penduduk Jawa bernama Haji Sayuti. Apakah hukumnya menulisi kain kafan dengan ayat ayat Al-Qur'an dengan tujuan agar selamat dari Mungkar dan Nakir ? berdasarkan hadis At Tirmidzi : (barang siapa yang menulisi kain kafan dengan ini...dan ini..maka dia tidak akan ditanya didalam kuburnya, dan tidak akan melihat Mungkar dan Nakir..) dan seterusnya.
Maka beliau menjawab sebagai berikut :
[Setelah basmalah, hamdalah dan shalawat]
Aku telah membaca pertanyaan dari Haji Sayuti al Jawi ini, terutama yang terkait dengan hadis yang disangkutkan kepada Imam At Tirmidzy Abu Isa.
Pertama, aku katakan bahwa hadis itu tidak ada sama sekali dalam al Hafidz Abu Isa At Tirmidzy. Lalu darimana asalnya hadis itu? Apakah ia pernah didengar dan di tashih oleh para ahli hadis?
Kedua, apabila orang yang membawa hadis ini peduli dengan sanad hadis, coba bawakan pada kami sanad hadis ini. Apabila dia termasuk orang yang tidak peduli dengan asal usul ilmunya, maka tidak perlu lagi ada pembicaraan bersamanya.
Tidak boleh seorang muslim mengatakan nabi berkata ..... Tanpa isnad karena takut ada dusta.
Misalnya kita menduga, bahwa hadis ini terdapat dalam kitab nawadir al ushul (kitab karya Hakim At Tirmidzy, bukan Imam At Tirmidzy), maka tetap kita tolak hadisnya. Karena tercium aroma pemalsuan hadis didalamnya. Disamping itu, ia bertentangan dengan kaidah kaidah syariah yang ada.
Adapun dalil untuk menentang isi hadis tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : dalam hadis itu disebutkan adanya pahala yang sangat besar untuk amalan yang sedikit dan remeh. Ini tanda tanda kepalsuan menurut ahli hadis.
Kedua : Setiap manusia pasti akan berjumpa dengan Munkar dan Nakir. Ini adalah perkara yang pasti untuk seluruh manusia. Seandainya ada manusia yang selamat dari Mungkar dan Nakir tentu para sahabat nabi lebih pantas untuk selamat. Karena Allah berfirman :
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ
Allah meneguhkan orang orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (laa ilaaha ilallah) di kehidupan dunia dan akhirat
Ketiga : Para ulama mengharamkan menuliskan nama nama Allah di kain kafan mayyit karena sama saja meletakkan nama nama suci kepada sesuatu yang najis yaitu nanah, darah dan bau busuk yang mayyit berproses pada hal itu.
Syeikh Abdul Hamid memiliki sebuah kitab berjudul indzarul hadir wal bad bi hurmatil kitabah alal kafani bil madad.
Majmu Fatawa wa Rasail al-Imam As-Sayyid Alwi Al-Maliki Al-Hasani, hal 39-40
Hukum Menulisi Kain Kafan - Fatwa Sayyid Alwi 1
Reviewed by subhan
on
15.02.00
Rating: 5