PPG 2019 : M2 KB1 KOMPETENSI GURU
Catatan PPG 2019
Modul 2 Kegiatan Belajar 1 (M2KB1)
KOMPETENSI GURU
A. Kompetensi Guru
Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi? kompetensi
dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan
seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai
dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau
pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru.
Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang
dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dimaksudkan
agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat menentukan keberhasilan
tercapainya tujuan pendidikan.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri
Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan
kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik
Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Adapun
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
professional.
1. Kompetensi Pedogogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan
pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari
merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum
kompetensi inti pedagogi meliputi :
(a) menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
(b) menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(c) mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu,
(d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
(e) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
(f) memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki,
(g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik,
(h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
(j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Berikut
diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi.
Pertama; menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual,
merupakan kompetensi inti pertama yang
harus dimiliki oleh guru. Indikator
penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan
kemapuan;
(a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya,
(b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran,
(c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran,
(d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh
seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan
kemampuan guru;
(a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode,
dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif,
(c) menerapkan pendekatan
pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru.
Indikatornya seperti;
(a) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
(b) menentukan tujuan pelajaran,
(c) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk
mencapai tujuan pelajaran,
(d) memilih materi
pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar
dan tujuan pembelajaran,
(e) menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan sesuai karakteristik peserta
didik,
(f) mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru
dalam bentuk penyususnan RPP.
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan;
(a) memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik,
(b) mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran,
(c) menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan,
(d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di
kelas, di laboratorium, dan di lapangan,
(e) menggunakan media pembelajaran sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan sesuai mata pelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
(f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran
sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima ; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi
keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan
penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan :
(a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta
didik mencapai prestasi belajar secara optimal,
(b) menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Ketujuh : berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik,
merupakan kompetensi pedogogi yang penting
dimiliki oleh guru, seperti;
(a) memahami berbagai
strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan
santun, baik secara lisan maupun tulisan,
(b) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas
dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari
- penyiapan kondisi psikologis peserta didik,
- memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian,
(d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar.
Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat
ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
Indikator kompetensi ini meliputi;
(a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
(b) menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
(c) menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(d) mengembangkan instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(e) mengadministrasikan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai
instrument,
(f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan,
(g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru
juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran, seperti;
(a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar,
(b) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan,
(c) mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan,
(d) memanfaatkan informasi
hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi
yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator
kompetensi ini ditunjukkan dengan;
(a) melakukan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
(b) memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan mata pelajaran,
(c) melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
mata pelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti
(a) bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia,
(b) menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat,
(c) menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa,
(d) menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri, dan
(e) menjunjung tinggi kode etik
profesi guru. Secara rinci kompetesi
kepribadian diuraikan menjadi subkompetensi sebagai berikut.
Pertama; bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia, seperti;
(a) menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender,
(b)
bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti;
(a) berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi,
(b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia,
(c)
berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, seperti;
(a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil,
(b)
menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti;
(a) menunjukkan etos kerja dan tanggung
jawab yang tinggi,
(b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja
mandiri secara professional.
Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti;
(a) memahami kode
etik profesi guru,
(b) menerapkan kode etik profesi guru,
(c) berperilaku sesuai dengan
kode etik guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidian, orang
tua siswa, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya
senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain.
Kompetensi ini memiliki
subkompetensi dengan indikator sebagai berikut.
Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti;
(1) bersikap inklusif dan objektif
terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan
pembelajaran,
(2) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini
ditunjukan dengan cara;
(1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas
ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif,
(2) berkomunikasi dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
(3) mengikutsertakan orang tua peserta
didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan
belajar peserta didik.
Ketiga, beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai
oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini
ditunjukan dengan;
(1) beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka
meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah
setempat,
(2) melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti;
(1) berkomunikasi dengan teman
sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
(2) mengkomunikasikan hasil-hasil
inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup
penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum,
serta menambah wawasan keilmuan.
Berikut dijabarkan kompetensi dan
sub-kompetensi profesional.
Pertama, menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu sesuai jenjang
pendidikan. Kemampuan ini sangat
penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada
siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua, menguasai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar mata
pelajaran / bidang pengembangan yang diampu, seperti;
(1) memahami standar
kompetensi mata pelajaran,
(2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran,
(3)
memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.
Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
(1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik,
(2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif, seperti;
(1) melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus-menerus,
(2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan,
(3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan,
(4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari
berbagai sumber.
Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti;
(1) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi,
(2) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri
B. KOMPETENSI PEDAGOGI GURU ABAD 21
Abad 21 yang ditadai dengan kehadiran era media (digital age) sangat
berpengaruh pada pengelolaan pembelajaran dan perubahan karateristik siswa.
Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi
informasi dan komunikasi, serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada
siswa.
Dalam mengembangkan pembelajaran abad 21, guru dituntut merubah pola
pembelajaran konvensional yang berpusat pada guru (teacher centred) menjadi
pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centred) karena sumber belajar
melimpah bukan hanya bersumber guru, sehingga peran guru menjadi fasilitator,
mediator, motivator sekaligus leader dalam proses pembelajaran. Pola pembelajaran
yang konvensional bisa dipahami sebagai pembelajaran dimana guru banyak
memberikan ceramah (transfer of knowledge) sedangkan siswa lebih banyak
mendengar, mencatat dan menghafal.
Kemampuan pedogogi dengan pola
konvensional dipandang sudah kurang tepat dengan era saat ini.
Karateristik siswa abad 21 sangat
berbeda dengan siswa era sebelumnya. Pada
abad 21 ini seseorang harus memiliki
keterampilan 4 C (Communication,
Collaboration, Critical Thinking and Problem
Solving, dan Creativity and Innovation).
Keteampilan ini sudah semestinya tercermin
dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan
oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat
di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media
dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilat tersebut. Karena
itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan
karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.
Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran seperti memahami karakteristik siswa, kemampuan merencanakan
pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta
kemampuan mengembangan ragam potensi siswa.
Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti biasanya, guru
dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses
pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus untuk
ditingkatkan.
Kompetensi pedogogi mendasarkan peraturan menteri Pendidikan Nasional
No 16 tahun 2007 meliputi;
(a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
(b) menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(c) mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu,
(d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
(e) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
(f) memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki,
(g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik,
(h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
(j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogi menjadi bagian dari kompetensi profesi guru yang
terus untuk ditingkatkan dan dikembangkan baik secara mandiri maupun kelompok
dengan difasilitasi oleh pemerintah, organisasi profesi, komunitas, lembaga swadaya
masyarakat atau atas dasar inisiasi sendiri.
Mendasarkan pada tantangan abad 21 maka guru harus mentrasformsi diri
dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan kreativitas dan daya
inovatif. Sementara National Educational Technology Standards (NETS) dalam
buku Instruktional Technology and Media for Learning menyatakan guru yang
efektif adalah guru yang mampu mendesain, mengimplementasikan dan menciptkan
lingkungan belajar serta meningkatkan kemampuan siswa.
Guru memiliki
kemampuan standar seperti
(1) memfasilitasi dan menginspirasi siswa belajar secara
kreatif,
(2) mendesain dan mengembangkan media digital untuk pengalaman belajar
dan mengevaluasi,
(3) memanfaatkan media digital dalam bekerja dan belajar,
(4) memiliki jiwa nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan
(5)
mampu menumbuhkan profesionalisme dan kepemimpinan.
Disisi lain dalam pengelolaan pembelajaran ada beberapa hal yang penting
diperhatikan oleh guru untuk mengembangkan pembelajaran abad 21 ini, yaitu;
(1)
penguatan tugas utama sebagai perancang pembelajaran,
(2) menerapkan
kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking),
(3) menerapkan metode
pembelajaran yang bervariasi, serta
(4) mengintegrasikan teknologi dalam
pembelajaran.
Secara umum kemampuan pedogogi guru abad 21 dalam mengelola
pembelajaran mencakup kemampuan menyusun perencanaan pembelajaran,
melaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi belajar siswa, dan melaksanaan tindak
lanjut hasil penilaian dengan prinsip-prinsip pembelajaran kekinian (digital age).
Dalam mengelola pembelajaran guru mengawali dengan perencanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun dengan terlebih dahulu guru
memahami karateristik siswa, memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran, mengintegrasikan aneka sumber belajar berbasis digital dan nondigital, mengintegrasikan pembelajaran dengan teknologi, memilih strategi
pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan karakter siswa serta pilihan metode
yang berpusat pada siswa (student centred).
Pada tahap perencanaan ini guru
mengebangkan rencanan pembelajaran (RPP) atau lesson plan yang memenuhi
prinsip-prinsip perencanaan yang mendidik.
Pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan berpusat pada siswa (student
centered), hal ini tentu berpengaruh pada pilihan metode pembelajaran yang lebih
menekakanan siswa aktif seperti pembelajaan berbasis proyek (PBL), pembelajaran
kooperatif (CL), pembelajaran kontektual (CTL) dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan
pembelajaran variable pilihan metode dan media dapat berdampak pada pembelajaran
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Majid (2013:7) meliputi kemampuan kemampuan yang harus dimiliki mulai dari membuka pelajaran, menyajikan materi,
menggunakan metode/ media, menggunakan alat peraga, menggunakan bahasa
yang komonikatif, memotivasi siswa, mengorganisasi kegiatan, berintraksi dengan
siswa secara komonikatif, menyimpulkan pembelajaran, memberikan umpan balik, memberikan penilaian, dan menggunakan waktu secara cermat. Kemampuan kemampuan tersebut akan sangat bergantung pada pilihan metode pembelajaran
yang digunakan dengan mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaanya.
Sehingga mulai dari membuka pelajaran sampai dengan menutup dan memberikan
umpan balik mampu membuat pembelajaran menjadi lebih aktif, efektif, kreatif dan
menyenangkan.
Guru dalam melaksanakan pembelajaran yang merupakan salah satu
aktivitas inti di sekolah, sudah semestinya menunjukkan penampilan terbaik di
depan siswanya. Penjelasannya mudah dipahami, penguasaan keilmuannya benar,
menguasai metodologi pengajaran, dan pengelola kelas sebagai pengendalian situasi
siswa di kelas. Seorang guru juga harus bisa menjadi teman belajar yang baik bagi
siswanya, sehingga siswa merasa senang dan termotivasi untuk belajar dengan baik
bersama guru. Pembelajaran yang dapat memotivasi siswa belajar dan dapat
memanfaatkan media pembelajaran, alat dan bahan pembelajaran, dan sarana
lainnya, dalam pembuatan persiapan mengajar harus memperhatikan bebagai
prinsip.
Persiapan mengajar yang dibuat harus menjelaskan tujuan yang akan dicapai
sesuai dengan kompetensi siswa, perkembangan psikologis siswa, dan merupakan
pembelajaran yang utuh.
Kompetensi guru untuk memfasilitasi dan menginpirasi siswa dalam belajar
dan menumbuhkan kreatifitas tentunya harus diawali dengan penguasaan materi
yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam pembelajaran,
menggunakan teknologi untuk memfasilitasi pengalaman belajar yang
menumbuhkan kreativitas siswa melalui pembelajaran dengan lingkungan tatap
muka maupun lingkungan virtual.
Di era digital ini, guru diharapkan mampu mendesain, mengembangkan dan
mengevaluasi pembelajaran secara autentik melalui pengalaman belajar dengan
menggabungkan alat evaluasi terkini dan mengoptimalkan isi dan lingkungan
pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku
siswa. Guru juga diharapkan mampu menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan
proses kerja yang representatif dari seorang profesional yang inovatif dalam
masyarakat global dan digital, dengan menunjukan sistem teknologi untuk mentrasfer pengetahuan dalam berbagai situasi. Selain dari itu tuntutan
berkolaborasi dengan siswa, teman profesi, orang tua dan komunitas dengan
memanfaatkan tool digital dan peralatan untuk mendukung kesuksesan siswa dalam
belajar.
Selanjutnya kemampuan guru abad 21 juga harus memahami isu-isu lokal
dan global dan tanggap terhadap perubahan budaya digital yang berkembang dan
menunjukkan tindakan dengan menjunjung tinggi etika dalam praktik
profesionalnya. Kompetensi ini penting dimiliki oleh guru era digital, karena
pengetahuan dan informasi sangat cepat baik local maupun global yang terkadang
belum tentu sesuai dengan norma dan belum tentu teruji kebenarannya, karena itu
informasi dan pengetahuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan ketika akan
dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembelajaran.
Bagian akhir dari pengelolaan pembelajaran yang menjadi inti dari
kompetensi pedagogi yaitu kemampuan melakukan penilaian atau evaluasi.
Penilaian hasil pembelajaran merupakan akhir dari kegiatan proses pembelajaran
yang berfungsi untuk mengukur keberhasilan kompetensi yang dicapai siswa.
Penilaian hasil belajar dilakukan untuk melihat sejauh mana kompetensi yang
dicapai oleh peserta didik setelah proses pembelajaran berlangsung dan untuk
mengetahui efektifitas proses belajar mengajar yang telah dilakukan oleh guru.
Tahapan-tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan
tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrunmen evaluasi,
pengumpulan informasi/ data, analisis dan interprestasi, dan tindak lanjut.
Secara
singkat pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan evaluasi.
Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi perlu untuk
ditingkatkan dengan berbagai strategi dan bentuk kegiatan. Strategi dan bentuk
kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pedagogi ini seperti
kegiatan seminar, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggrakan oleh
lembaga profesi guru, forum guru (KKG), konsorsium, perguruan tinggi, swasta
maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar