PPG 2019 : M2 KB1 KOMPETENSI GURU

Catatan PPG 2019

Modul 2 Kegiatan Belajar 1 (M2KB1)
KOMPETENSI GURU

A. Kompetensi Guru 


     Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi? kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru. 

     Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan. 

      Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.


1. Kompetensi Pedogogik 


     Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi : 
(a)  menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, 
(b)   menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 
(c)  mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, 
(d)   menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, 
(e)   memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, 
(f)  memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, 
(g)  berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, 
(h)  menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, 
(i)   memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, 
(j)   melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 

Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi. 


     Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemapuan; 
(a)  memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya, 
(b)   mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran, 
(c)   mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran, 
(d)   mengidentifikasi kesulitan peserta didik. 

     Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan guru; 
(a)   memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 
(b)  menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif, 
(c) menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi. 

     Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; 
(a)   memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, 
(b)   menentukan tujuan pelajaran, 
(c)   menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, 
(d)   memilih materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, 
(e)  menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan sesuai karakteristik peserta didik, 
(f)   mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam bentuk penyususnan RPP. 

     Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan; 
(a)   memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, 
(b)   mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, 
(c)   menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan, 
(d)   melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan, 
(e)  menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan sesuai mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.   
(f)   mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang. 

     Kelima ; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan penggalian sumber belajar. Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan : 
(a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, 
(b) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. 

       Ketujuh : berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi yang penting dimiliki oleh guru, seperti; 
(a)   memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan, 
(b)   berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari 
  1. penyiapan kondisi psikologis peserta didik, 
  2. memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, 
(c)   respons peserta didik,
(d)   reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. 


     Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi; 
(a)  memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, 
(b)   menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, 
(c)    menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, 
(d)    mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, 
(e)  mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument, 
(f)    menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan, 
(g)   melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. 

     Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti; 
(a)   menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar, 
(b)  menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan, 
(c)   mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, 
(d)  memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 

      Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan; 
(a)   melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, 
(b)   memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, 
(c)   melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran. 

2.   Kompetensi Kepribadian 



     Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti 
(a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, 
(b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 
(c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, 
(d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan 
(e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Secara rinci kompetesi kepribadian diuraikan menjadi subkompetensi sebagai berikut. 

    Pertama; bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti; 
(a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender, 
(b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

     Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti; 
(a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi, 
(b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia, 
(c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. 

    Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti; 
(a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil,  
(b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. 

     Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti; 
(a) menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi, 
(b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional. 

    Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti; 
(a) memahami kode etik profesi guru, 
(b) menerapkan kode etik profesi guru, 
(c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru. 

3. Kompetensi Sosial 


     Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. 

     Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut. 

     Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti; 
(1) bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran, 
(2) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. 

   Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara; 
(1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif, 
(2) berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik, 
(3) mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. 

     Ketiga, beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan; 
(1) beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat, 
(2) melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan. 

     Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti;  
(1) berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, 
(2) mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 

4. Kompetensi Professional 


     Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Berikut dijabarkan kompetensi dan sub-kompetensi profesional. 

     Pertama, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru. 

     Kedua, menguasai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar mata pelajaran / bidang pengembangan yang diampu, seperti; 
(1) memahami standar kompetensi mata pelajaran, 
(2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, 
(3) memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran. 

     Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; 
(1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, 
(2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 

    Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti; 
(1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus, 
(2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan, 
(3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan, 
(4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. 

  Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; 
(1) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, 
(2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri 

B. KOMPETENSI PEDAGOGI GURU ABAD 21 


     Abad 21 yang ditadai dengan kehadiran era media (digital age) sangat berpengaruh pada pengelolaan pembelajaran dan perubahan karateristik siswa. Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada siswa. 

     Dalam mengembangkan pembelajaran abad 21, guru dituntut merubah pola pembelajaran konvensional yang berpusat pada guru (teacher centred) menjadi pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centred) karena sumber belajar melimpah bukan hanya bersumber guru, sehingga peran guru menjadi fasilitator, mediator, motivator sekaligus leader dalam proses pembelajaran. Pola pembelajaran yang konvensional bisa dipahami sebagai pembelajaran dimana guru banyak memberikan ceramah (transfer of knowledge) sedangkan siswa lebih banyak mendengar, mencatat dan menghafal. 

     Kemampuan pedogogi dengan pola konvensional dipandang sudah kurang tepat dengan era saat ini. Karateristik siswa abad 21 sangat berbeda dengan siswa era sebelumnya. Pada abad 21 ini seseorang harus memiliki keterampilan 4 C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). 

     Keteampilan ini sudah semestinya tercermin dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilat tersebut. Karena itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21. 

     Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik siswa, kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi siswa. 

     Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus untuk ditingkatkan.
     Kompetensi pedogogi mendasarkan peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 meliputi; 
(a)   menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, 
(b)    menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 
(c)  mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, 
(d)    menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, 
(e)    memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, 
(f)   memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, 
(g)    berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, 
(h)   menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, 
(i)    memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, 
(j)    melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 

     Kompetensi pedagogi menjadi bagian dari kompetensi profesi guru yang terus untuk ditingkatkan dan dikembangkan baik secara mandiri maupun kelompok dengan difasilitasi oleh pemerintah, organisasi profesi, komunitas, lembaga swadaya masyarakat atau atas dasar inisiasi sendiri.


     Mendasarkan pada tantangan abad 21 maka guru harus mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan kreativitas dan daya inovatif. Sementara National Educational Technology Standards (NETS) dalam buku Instruktional Technology and Media for Learning menyatakan guru yang efektif adalah guru yang mampu mendesain, mengimplementasikan dan menciptkan lingkungan belajar serta meningkatkan kemampuan siswa. 

     Guru memiliki kemampuan standar seperti 
(1) memfasilitasi dan menginspirasi siswa belajar secara kreatif, 
(2) mendesain dan mengembangkan media digital untuk pengalaman belajar dan mengevaluasi, 
(3) memanfaatkan media digital dalam bekerja dan belajar, 
(4) memiliki jiwa nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan 
(5) mampu menumbuhkan profesionalisme dan kepemimpinan. 

     Disisi lain dalam pengelolaan pembelajaran ada beberapa hal yang penting diperhatikan oleh guru untuk mengembangkan pembelajaran abad 21 ini, yaitu; 
(1) penguatan tugas utama sebagai perancang pembelajaran, 
(2) menerapkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), 
(3) menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, serta 
(4) mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran. 

     Secara umum kemampuan pedogogi guru abad 21 dalam mengelola pembelajaran mencakup kemampuan menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi belajar siswa, dan melaksanaan tindak lanjut hasil penilaian dengan prinsip-prinsip pembelajaran kekinian (digital age). 

     Dalam mengelola pembelajaran guru mengawali dengan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun dengan terlebih dahulu guru memahami karateristik siswa, memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran, mengintegrasikan aneka sumber belajar berbasis digital dan nondigital, mengintegrasikan pembelajaran dengan teknologi, memilih strategi pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan karakter siswa serta pilihan metode yang berpusat pada siswa (student centred). 

     Pada tahap perencanaan ini guru mengebangkan rencanan pembelajaran (RPP) atau lesson plan yang memenuhi prinsip-prinsip perencanaan yang mendidik. Pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan berpusat pada siswa (student centered), hal ini tentu berpengaruh pada pilihan metode pembelajaran yang lebih menekakanan siswa aktif seperti pembelajaan berbasis proyek (PBL), pembelajaran kooperatif (CL), pembelajaran kontektual (CTL) dan lain-lain. 

     Dalam pelaksanaan pembelajaran variable pilihan metode dan media dapat berdampak pada pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Majid (2013:7) meliputi kemampuan kemampuan yang harus dimiliki mulai dari membuka pelajaran, menyajikan materi, menggunakan metode/ media, menggunakan alat peraga, menggunakan bahasa yang komonikatif, memotivasi siswa, mengorganisasi kegiatan, berintraksi dengan siswa secara komonikatif, menyimpulkan pembelajaran, memberikan umpan balik, memberikan penilaian, dan menggunakan waktu secara cermat. Kemampuan kemampuan tersebut akan sangat bergantung pada pilihan metode pembelajaran yang digunakan dengan mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaanya. Sehingga mulai dari membuka pelajaran sampai dengan menutup dan memberikan umpan balik mampu membuat pembelajaran menjadi lebih aktif, efektif, kreatif dan menyenangkan. 

     Guru dalam melaksanakan pembelajaran yang merupakan salah satu aktivitas inti di sekolah, sudah semestinya menunjukkan penampilan terbaik di depan siswanya. Penjelasannya mudah dipahami, penguasaan keilmuannya benar, menguasai metodologi pengajaran, dan pengelola kelas sebagai pengendalian situasi siswa di kelas. Seorang guru juga harus bisa menjadi teman belajar yang baik bagi siswanya, sehingga siswa merasa senang dan termotivasi untuk belajar dengan baik bersama guru. Pembelajaran yang dapat memotivasi siswa belajar dan dapat memanfaatkan media pembelajaran, alat dan bahan pembelajaran, dan sarana lainnya, dalam pembuatan persiapan mengajar harus memperhatikan bebagai prinsip. 

     Persiapan mengajar yang dibuat harus menjelaskan tujuan yang akan dicapai sesuai dengan kompetensi siswa, perkembangan psikologis siswa, dan merupakan pembelajaran yang utuh. Kompetensi guru untuk memfasilitasi dan menginpirasi siswa dalam belajar dan menumbuhkan kreatifitas tentunya harus diawali dengan penguasaan materi yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam pembelajaran, menggunakan teknologi untuk memfasilitasi pengalaman belajar yang menumbuhkan kreativitas siswa melalui pembelajaran dengan lingkungan tatap muka maupun lingkungan virtual. 

    Di era digital ini, guru diharapkan mampu mendesain, mengembangkan dan mengevaluasi pembelajaran secara autentik melalui pengalaman belajar dengan menggabungkan alat evaluasi terkini dan mengoptimalkan isi dan lingkungan pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku siswa. Guru juga diharapkan mampu menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan proses kerja yang representatif dari seorang profesional yang inovatif dalam masyarakat global dan digital, dengan menunjukan sistem teknologi untuk  mentrasfer pengetahuan dalam berbagai situasi. Selain dari itu tuntutan berkolaborasi dengan siswa, teman profesi, orang tua dan komunitas dengan memanfaatkan tool digital dan peralatan untuk mendukung kesuksesan siswa dalam belajar. 

     Selanjutnya kemampuan guru abad 21 juga harus memahami isu-isu lokal dan global dan tanggap terhadap perubahan budaya digital yang berkembang dan menunjukkan tindakan dengan menjunjung tinggi etika dalam praktik profesionalnya. Kompetensi ini penting dimiliki oleh guru era digital, karena pengetahuan dan informasi sangat cepat baik local maupun global yang terkadang belum tentu sesuai dengan norma dan belum tentu teruji kebenarannya, karena itu informasi dan pengetahuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan ketika akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembelajaran. 

     Bagian akhir dari pengelolaan pembelajaran yang menjadi inti dari kompetensi pedagogi yaitu kemampuan melakukan penilaian atau evaluasi. Penilaian hasil pembelajaran merupakan akhir dari kegiatan proses pembelajaran yang berfungsi untuk mengukur keberhasilan kompetensi yang dicapai siswa. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk melihat sejauh mana kompetensi yang dicapai oleh peserta didik setelah proses pembelajaran berlangsung dan untuk mengetahui efektifitas proses belajar mengajar yang telah dilakukan oleh guru. Tahapan-tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrunmen evaluasi, pengumpulan informasi/ data, analisis dan interprestasi, dan tindak lanjut. 

    Secara singkat pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan evaluasi. Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai strategi dan bentuk kegiatan. Strategi dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pedagogi ini seperti kegiatan seminar, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru, forum guru (KKG), konsorsium, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan  


Sumber : 

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak



Arsip Blog

Find Us On Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.