PPG 2019 M2 KB2 : STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME BERKELANJUTAN

Catatan PPG 2019 - Daring Minggu Ke 2

Modul 1 Kegiatan Belajar 2 
STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME BERKELANJUTAN



PENGEMBANGAN PROFESI GURU

A. Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis


     Tanggal 2 Desember 2004 merupakan momentum bersejarah dimana pemerintah mencanangkan guru sebagai suatu profesi. Terbitnya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005 diikuti beberapa kebijakan untuk implementasinya. 

     Guru adalah salah satu dari profesi tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam Undang undang RI nomor 20 tahun 2003. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. 

     Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Tenaga kependidikan dimaksud dapat dikatagorikan menjadi 2 bagian yaitu;
1) Tenaga kependidikan yang terlibat langsung dengan proses pendidikan karena tugas utamanya sebagai pendidik atau mengemban tugas dan berprofesi sebagai pendidik. Tenaga kependidikan ada yang berprofesi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Contohnya; widyaiswara di Balai Latihan Diklat, pamong belajar di Sanggar Kegiatan Belajar dan SMP terbuka, fasilitator pelatihan dimasyarakat, dan sebagainya.
2) Tidak terlibat langsung dalam proses pendidikan namun berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan pendidikan. Termasuk didalamnya adalah :
  • Para Kepala Satuan Pendidikan dan wakilnya yang sebenarnya menjalankan peran sebagai edukator disamping bertugas sebagai manajer, inovator, motivator, pemimpin, supervisor, dan mediator. Termasuk di dalamnya para pengawas dan peneliti serta pengembang pendidikan. Contoh; kepala sekolah, wakil kepala sekolah, direktur dan para wakil direktur, rektor dan wakil rektor, dekan dan sebagainya.
  • Tata usaha yang bertugas pada bidang administrasi baik keuangan, kearsipan, kepegawaian, dan sebagainya. Contohnya: kepala tata usaha sekolah, kepala bagian administrasi, petugas kearsipan, dan sebagainya 
  • Tenaga Kependidikan lainnya seperti teknolog pembelajaran, laboran, pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan sebagainya
    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (ps. 1). Guru juga diakui mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional (ps. 2) yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik (ps 2 ayat 2). Profesi guru diakui sebagai bidang pekerjaan khusus yang mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     Sejak terbit Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005 munculah berbagai peraturan dan kebijakan untuk mendukung implementasi berkaitan dengan upaya pengembangan keprofesian guru. Perkembangan kebijakan dari tahun ke tahun pasca pencanangan guru sebagai profesi tahun 2004 dapat digambarkan sebagai berikut :


     Berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah pasca terbitnya UUGD memberikan dasar hukum yang jelas bahwa guru merupakan suatu profesi dengan keahlian khusus. Silahkan bayangkan sosok Anda sebagai guru sejauh mana sudah memiliki keahlian khusus yang bisa dibuktikan perbedaannya dengan profesi orang lain. Selain proses pendidikan yang panjang sejak menempuh pendidikan S1/D4 sampai Anda diangkat mengemban tugas sebagai guru tentu perlu dimantabkan dengan status sebagai seorang guru profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang sedang anda perjuangkan melalui Pendidikan Profesi Guru.

B. Profesi Guru dalam Pandangan Akademik 


     Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi.

     Satu tahun kemudian, lahir Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Sejak dikeluarkannya UUGD profesi guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum semata namun sebagai agen pembelajaran untuk mensukseskan sistem pendidikan nasional dan tujuan pendidkan nasional. Peran guru adalah melakukan transformasi kultur bukan hanya transfer pengetahuan. 

     Pada era globalisasi profesi guru bermakna strategis, karena mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus sehingga kedudukan guru dalam proses pembelajaran masih belum dapat digantikan oleh mesin secanggih apapun. Keahlian khusus inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya.

     Pendidikan guru tidak diperoleh hanya saat mengikuti pendidikan formal sebelum menjadi guru namun berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Artinya meskipun sudah memangku jabatan anda mengembangkan diri secara berkelanjutan atas dasar refleksi (reflective professional). Guru selama proses melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya perlu melakukan up-grade kompetensinya. Sebagai guru anda tidak hanya meningkatkan profesionalisme melalui jalur pendidikan dan latihan formal namun terlibat dalam kegiatan-kegiatan produktif bagi upaya reformasi pendidikan.

     Tantangan kompetensi guru abad 21 adalah kemampuan beradaptasi (adaptability), memahami disiplin ilmunya dari berbagai konteks, dan peka terhadap perkembangan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Guru harus mau untuk berpacu mengikuti tuntutan perkembangan bukan hanya terlibat namun bertindak inovatif. Seorang guru harus mampu untuk memformulasikan, mengkonstruk, menyusun, memodifikasi dan peka terhadap informasi sehingga dapat dipahami sebagai suatu pengetahuan.

Mengapa demikian?

     Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa perubahan di semua lini kehidupan. Peserta didik abad 21 hidup dalam lingkungan digital yang penuh dengan arus informasi. Banyak banyak negara melakukan reformasi terhadap tujuan dan praktek pendidikan akibat pengaruh perkembangan TIK dan berbagai bentuk inovasi pendidikan. Harapan terbesar dari inovasi pendidikan adalah adanya dukungan dan pengintegrasian TIK dalam proses pembelajaran sehingga mempertinggi mutu pengalaman belajar peserta didik. Guru harus terlibat aktif di dalam inovasi pedagogis.

     Menurut Power (1997:6) guru memiliki peran utama bukan sekedar melaksanakan reformasi pendidikan, namun harus terlibat di dalam merumuskan konsep dan desain reformasi pendidikan yang diperlukan. Disinilah letak pentingnya guru untuk juga bertindak akademis. Pada tataran praksis dalam melaksanakan tugas utama memfasilitasi pembelajaran setiap tindakan guru harus berdasarkan keputusan pedagogis, didasari teori belajar dan pembelajaran mutakhir, teori perkembangan peserta didik, dan teori-teori lain yang relevan

C. Kriteria Profesi Bidang Pendidikan 


     Nelson Mandela menyatakan pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk merubah dunia (Challen, February 2017). Mengajar adalah profesi yang menciptakan seluruh profesi lain, bisa dikatakan sebagai mother of profession (Stinnet & Huggen, 1963).

Bagaimana?

    Tentu Anda patut berbangga berprofesi sebagai guru yang identik dengan kaum intelektual. Sebagai suatu profesi guru memiliki kode etik yang perlu dipegang. National Education Association (NEA) menyatakan suatu profesi bidang pendidikan harus memiliki komitmen kepada peserta didik dan komitmen kepada profesi. Komitmen kepada peserta didik berarti seorang guru mengutamakan kemaslahatan peserta didik. Komitmen kepada profesi berarti guru sebagai tenaga pendidik perlu terus meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri khusus dari profesinya.

Profesi kependidikan itu menurut NEA menuntut syarat-syarat :
(1)  merupakan aktivitas intelektual,
(2)  menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus, 
(3)  memerlukan proses pendidikan lama,
(4)  menjanjikan karir hidup dan keanggotaan permanen,
(5)  memerlukan latihan jabatan berkesinambungan,
(6)  karir hidup dan keanggotaan tetap,
(7)  menentukan standar baku sendiri,
(8)  mengutamakan layanan dibanding kepentingan pribadi,
(8)  memiliki organisasi profesi yang kuat.

     Melibatkan aktivitas intelektual; seluruh aktivitas pendidik terutama terkait proses pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan pilihan kegiatan pembelajaran hendaknya mencerminkan keputusan pedagogis yang rasional dan ilmiah sesuai teori-teori dalam bidang keilmuannya, bukan bersifat intuitif. Contoh; Pak Amir memutuskan menggunakan metode pembelajaran tertentu bukan didasari pertimbangan karena Pak Amir menyukai, namun karena kesesuaian dengan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, dan karakteristik peserta didik.

     Menggeluti batang tubuh ilmu khusus; semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan sehingga bisa dibedakan dengan profesi lain maupun orang awam. Kejelasan batang tubuh memungkinkan mereka mengadakan pengawasan jabatannya dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan. Sayang sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein dan Levine, 1984). Ada yang menganggap mengajar adala sebuah seni (art) dan ada yang berpendapat mengajar adalah sains (science)

     Proses penyiapan profesional lama; sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui UUGD nomor 14 Tahun 2005 untuk menyandang profesi guru dipersyaratkan kualifikasi pendidikan umum minimal S1/D4 artinya calon guru harus menempuh proses pendidikan di universitas atau pergurutan tinggi yang diberikan kewenangan sesuai kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Pendidikan calon guru dalam bentuk pre service mengalami perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan upaya untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas.


     Sejak adanya UUGD nomor 14 tahun 2005 profesi guru memiliki dasar kuat untuk menyandang sebagai guru profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Selain kualifikasi pendidikan pemerintah untuk mendapatkan guru profesional melalui program sertifikasi yang sempat bermetamorfosis. Saat ini seorang guru harus berpendidikan S1/D4 ditambah Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun dan setelah lulus mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional. Program PPG mrupakan pengganti akta IV. Program-program sebelumnya memiliki durasi lebih pendek seperti sertifikasi guru melalui penilaian portofolio dan Program Pendidikan dan Latihan Guru (PLPG). Syarat dan ketentuan peserta PPG diatur dalam Permendikbud nomor 37 tahun 2017 adalah;

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD. 
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda. 
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun. 
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.

      Latihan jabatan berkesinambungan; pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi sejalan dengan jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Pengembangan Profesi Berkelanjutan dimaksudkan agar guru menjadi seorang pebelajar mandiri yang selalu mengembangkan profesinya disamping mengikuti program pengembangan profesi pemerintah. Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni:
(1) pendidikan;
(2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan.

     Karir dan keanggotaan permanen; di Indonesia guru merupakan bidang profesi dengan jumlah relatif besar mencapai 2 juta orang lebih baik guru PNS maupun non PNS. Upaya pembinaan dan pengembangan karir menurut Nomor 74 tahun 2005 tentang guru mengamanatkan dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu;
(a) pembinaan dan pengembangan profesi guru dan
(b) pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan dilakukan melalui jabatan fungsional.

Pembinaan dan pengembangan profesi dikelompokkan dalam 5 katagori yaitu :
(1) pemahaman tentang konteks pembelajaran,
(2) penguatan penguasan materi,
(3) pengembangan metode pembelajaran,
(4) inovasi pembelajaran,
(5) pengalaman tentang teori-teori terbaru.

     Guru sebagai profesi sudah mendapat dukungan kebijakan pemerintah. Pendapatan guru relatif tidak besar namun jumlah guru di Indonesia yang berpindah profesi atau pekerjaan relatif kecil sehingga cenderung dapat mempertahankan jumlah dan keanggotaan. Bagi guru kejuruan pembinaan dan pengembangan profesinya dilakukan melalui supervisi, pelatihan, dan pendidikan lanjutan.

     Standar baku; profesi guru di Indonesia belum ditentukan sendiri oleh organisasi profesi guru sendiri. Profesi guru menyangkut hajat orang banyak maka pemerintah masih memegang peranan dalam menetapkan standar (baku) jabatan guru. Bidang lain sudah mempersyaratkan standar ketat sejak seleksi sampai proses pendidikannya. Diakui profesi guru sempat mengalami persoalan kompleks seperti disparitas mutu dan rentang kendali upaya peningkatan mutu guru yang semakin pendek yang dikatalis secara historis adanya program SD Center, terdiferensiasi oleh kebijakan otonomi daerah (PP 65 tahun 1951, UU no 5 tahun 1974, UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004), dan program rintisan sekolah bertaraf internasional menjadikan guru seolah komputer yang perlu di upgrade bahkan overclocking. Namun, seiring perhatian serius pemerintah ada kecenderungan skor prestasi calon mahasiswa yang masuk pendidikan keguruan meningkat pada beberapa LPTK. Banyak lulusan SMA/SMK sederajat yang berpretasi memilih mengikuti seleksi pendidikan calon guru. Guru tidak lagi merupakan kelas kedua, namun mulai menjadi salah satu profesi yang diminati generasi muda.

     Mengutamakan layanan di atas kepentingan pribadi; jabatan guru memiliki dimensi sosial diharapkan berperan sebagai agen perubahan masyarakat. Jabatan guru erat dengan motivasi dan kemauan untuk mengabdi dalam rangka membantu orang lain. Di Indonesia banyak guru tetap tulus mengabdi meskipun dengan pendapatan di bawah standar kelayakan. Artinya pada dimensi sosial mayoritas guru di Indonesia tidak sekedar mempertimbangkan keuntungan ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapatkan penghargaan dalam bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.

     Memiliki organisasi profesi yang kuat; organisasi profesi guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 poin (13) adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Secara historis pada tahun 1912 berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan pada tahun 1932 berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932 dan secara resmi menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri 25 November 1945. Adanya organisasi profesi guru merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen. Fungsi organisasi profesi sesuai pasal 41 ayat (2) adalah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Begitu pentingnya organisasi profesi guru, bahkan pasal 41 ayat (3) mengamanatkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

D. Penilaian Kinerja Guru 


     Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan harkat dan martabat pendidik. Memasuki abad 21 tentangan guru semakin kompleks dengan adanya tuntutan pergeseran peran, penyesuaian terhadap teori dan perkembangan ilmu pengetahuan baru, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan hasil-hasil inovasi bidang pendidikan. Guna menjaga mutu diperlukan Penilaian Kinerja Guru yang secara teknis diatur oleh Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2013. Profesi guru menurut jabatan fungsional dan angka kreditnya disajikan pada tabel 1:


     Anda selaku guru perlu memahami pokok-pokok penilaian kerja guru sehingga membantu dalam memilih, mengarahkan, dan mengelola kegiatan yang dapat menunjang pemberdayaan profesinya. Kenaikan jabatan hanyalah merupakan efek dari usaha pengembangan profesionalisme guru itu sendiri namun bukan tujuan segalanya. Menurut Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi: 
(a) Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. 
(b) Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
(c) Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi; 
  1.  menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; 
  2.  menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; 
  3.  menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; 
  4.  menjadi kepala perpustakaan; 
  5.  menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; 
  6.  menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya; 
  7.  menjadi wali kelas; 
  8.  menyusun kurikulum padasatuan pendidikannya; 
  9.  menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar; 
  10.  membimbing siswa dalamkegiatan ekstrakurikuler; 
  11.  menjadi pembimbing pada penyusunanpublikasi ilmiah dan karya inovatif; dan 
  12.  melaksanakanpembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan/ tindaklanjut 
     Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan didalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untukkegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang tidakdapat diamati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktikpembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuksemua kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalamkelas maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.

E. Strategi Pengembangan Profesi Guru Abad 21 

1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 

     Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Gambar 2: Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


a. Pengembangan Diri 

    Pengembangan diri merupakan upaya-upaya guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Anda diakui profesional jika memiliki penguasaan 4 kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan mampu melaksanakan tugas-tugas pokok dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Salah satu kegiatan PKB adalah melakukan pengembangan diri melalui 2 cara;
(1) diklat fungsional
2) kegiatan kolektif.

     Diklat fungsional berupa kegiatan pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan kolektif adalah kegiatan bersama dalam forum ilmiah untuk mencapai standar kompetensi atau di atas standar kompetensi profesi yang ditetapkan. Contoh:

  1.  Anda mengikuti diklat pengembangan media di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (Diklat Fungsional) 
  2. Anda mengikuti pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas, simposium, bedah buku, video conference, dan sebagainya (kegiatan kolektif). 

     Diklat fungsional dan kolektif khususnya untuk memenuhi kebutuhan guru dalam melaksanakan layanan pembelajaran bagi kemaslahatan peserta didik. Kebutuhan dimaksud meliputi kompetensi :

  1. Memahami konteks dimana guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar 
  2. Penguasaan materi dan kurikulum; 
  3. Penguasaan metode pembelajaran 
  4. Mengevaluasi peserta didik 
  5. Penguasaan Teknologi Informatika dan Komputer (TIK) 
  6. Mensikapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia 
  7. Menghadapi tuntutan teori terkini dan kompetensi lain yang mendukung dan relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

     Melaksanakan penelitian tindakan kelas juga merupakan upaya untuk pengembangan diri karena PTK bertujuan meningkatkan mutu pembelajaan sekaligus meningkatkan profesionalisme guru. PTK merupakan kajian sosial secara sistematis oleh para pelaksana program dengan mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan (kebrhasilan dan hambatan), mnyusun rencana tindakan guna meningkatkan kualitas tindakan sebagai proses menciptakan hubungan antara evaluasi dan peningkatan profesionalism. Jadi PTK itu merupakan hasil refleksi terhadap program pembelajaran untuk :

  1. Memperbaiki mutu praktek pembelajaran di kelas (masalah yang dirasakan)
  2. Melakukan tindakan yang diyakini lebih baik 
  3. Memecahkan masalah nyata di kelas, memperbaiki mutu pembelajaran, mencari jawaban ilmiah mengapa dipecahkan dengan tindakanyang dipilih. 

     PTK memiliki ciri kolaboratif partisipatif, anda sebagai guru bisa berkolaborasi dengan peneliti atau rekan sejawat. PTK lebih baik fokus kepada pemecahan masalah spesifik dan kontekstual. Mengidentifikasi masalah bisa dimulai dari pertanyaan pertanyaan reflektif

1. Apa yang terjadi dengan pembelajaran saya?
2. Mengapa masalah tersebut terjadi?
3. Bagaimana cara memperbaikinya?
4. Bagaimana cara melaksanakan atau masalah tersebtu dipecahkan?
5. Bagaimana untuk melihat hasilnya?
6. Apakah cara tersebut efektif ?

     Masalah yang dapat dikaji bisa mencakup pengorganisasian materi, penyampaian materi, dan pengoganisasian kelas. Secara umum langkah PTK dalam 1 siklus meliputi perencanaan, melakukan tindakan dan pengamatan, melakukan analisis hasil dan melakukan refleksi.
     PTK bertujuan memperbaiki kinerja dan layanan pembelajaran, pengembangan kemampuan diagnosis dan pemecahan masalah bagi guru dan alternatif inovasi pembelajaran. Hasil PTK bisa dipublikasi baik dalam bentuk laporan penelitian maupun artikel.

b. Publikasi Ilmiah

     Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran dan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah bisa berupa suatu karya tulis ilmiah yang disampaikan melalui kegiatan presentasi karya ilmiah, menjadi narasumber, dan publikasi hasil penelitian dan gagasan inovatif.

Publikasi ilmiah mencakup karya;

  1. Laporan hasil penelitian bidang pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk; buku ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal ilmiah terakreditasi (tingkat nasional, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota), atau diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
  2. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat jurnal tingkat nasional yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi/tingkat provinsi maupun jurnal tingkat lokal. 
  3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN 
  4. Modul diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat provinsi dengan pengesahan Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat. 
  5. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.


c. Karya inovatif 

     Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil pengembangan, atau hasil modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:

  1. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana; 
  2. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana; 
  3. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana; 
  4. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. 


2. Merubah Paradigma tentang Profesi Guru 


     Konsep pengembangan pada diri seorang guru perlu ditransformasi menjadi berkelanjutan (continuous professional learning) dan diletakkan dalam konsep belajar dalam bekerja (workplace learning). Hal ini sejalan dengan suatu model pengembangan belajar mandiri yang dikemukakan Haris Mudjiman yaitu bersifat siklikal dalam menimbulkan motivasi berkelanjutan (2010: 47-54). Inilah letak tugas pemerintah dan lembaga penyelenggara peningkatan mutu guru untuk menjamin bahwa guru mau mempertahankan motivasinya untuk terus belajar. Bekal ketrampilan untuk belajar berkelanjutan inilah yang penting dilatihkan kepada para calon guru dan para guru dalam jabatan.

     Profesionalisme harus dilihat terbentuk dari pengalaman holistik (kombinasi dari berbagai faktor terkait) bukan sekedar dalam dimensi-dimensi kompetensi yang sering dilihat secara diametrikal. Nampak seringkali ada dikotomi antara berbagai kompetensi, padahal satu sama lain saling mengisi dan mempengaruhi. Terkadang di dalamnya ada tacit knowledge yang tidak bisa hanya didekati melalui sistem pengembangan profesi melalui kontrol struktural, namun juga kontrol kultural yang menggambarkan konteks secara holistik. Anda sebagai penyandang profesi guru perlu menyadari bahwa upaya pengembangan profesionalisme dan peningkatan mutu guru sangat ditentukan kemauan dan kemampuan melalui belajar mandiri yang didorong oleh niat untuk mencapai kompetensi (self determined learning) secara berkelanjutan.

     Apabila seluruh upaya pengembangan profesi guru berdasarkan atas dasar kontrol struktural hanya menyebabkan Anda mengalami diskontinuitas pengembangan diri yang berpotensi menyebabkan kemandegan akademik. Salah satu ciri profesi adalah memiliki bidang kajian spesifik yang terus digeluti, direfleksikan, dan dikembangkan secara terus menerus.

     Perlu difahami konsep belajar seorang profesional adalah; (1) belajar dari pengalaman terjadi secara siklikal yang disebut microgenetic development moment by moment (experiential learning cycle), (2) belajar dari tindakan reflektif yang disebut sebagai pusatnya praktek keprofesionalan karena melalui aktifitas reflektif transformasi pengalaman menjadi aktifitas belajar, (3) belajar dimediasi oleh konteks karena belajar selalu terjadi dalam konteks bukan sekedar fisik namun juga interaksi sosial.

     Konteks ini oleh Boud dan Walker (1998; 196) dianggap salah satu yang paling berpengaruh penting atas refleksi dan belajar. Connely & Clandinnin (1995) menyatakan bahwa pengetahuan praktis seorang guru atau dosen itu melibatkan personal, etik, intelektual dan dimensi sosial. Anda sebagai seorang guru harus membiasakan melakukan refleksi, bahkan bila perlu refleksi kritis karena guru bukan seja praktisi bagi reformasi pendidikan namun juga seorang inisiator dan konseptor bagi upaya-upaya reformasi itu sendiri.

    Dari uraian rinci 4 kompetensi pada kegiatan belajar 1 sejauhmana Anda sudah menguasai kompetensi tersebut?

     Guru profesional harus terus mengembangkan diri menyesuaikan tuntutan perkembangan masyarakat. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berusaha mengakomodasi perkembangan teori belajar dan pembelajaran membawa konsekwensi perubahan dalam pendekatan dan metode pembelajaran termasuk penggunaan media pembelajaran. Perkembangan perubahan karakteristik peserta didik. Diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) akan mendorong adanya kompetisi jasa pendidikan termasuk penyediaan tenaga pendidik profesional.

     Guru dari Indonesia bisa saja menjadi tenaga pendidik di negara lain dalam kawasan Asean asalkan memenuhi kualifikasi sebagai seorang profesional. Guru profesional memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional yang integratif (bukan sebagai sosok terpisah) dan kontekstual. Artinya tantangan profesi bukan sekedar berkutat pada penguasaan empat kompetensi namun juga menekankan kompetensi profesional berupa kemampuan belajar untuk meng up date kompetensinya untuk menjawab tantangan abad 21. Guru profesional mempersiapkan diri mengembangan kemampuan belajar baik pada dirinya maupun pada peserta didik. Tantangan abad 21 nampak perlu ada orientasi khusus dalam pengembangan profesi spesifik terhadap berbagai dimensi kompetensi dalam rangka menjawab kebutuhan pembelajaran abad 21.

3. Profesi Guru abad 21 


     Pembelajaran abad 21 telah mengalami pergeseran terlebh adanya era disrupsi dimana akan terjadi perubahan masif termasuk di dunia pendidikan. Digitalisasi sistem pendidikan dan pola pembelajaran berbasis digital akan menjadi kebutuhan generasi. Ruang-tuang kelas kepada ruang-ruang maya yang lebih partisipatif, kreatif, beragam, multimedia, dan menyeluruh. Tawaran evolusi pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) dan Artificial Intellegent (AI) serta teknologi Virtual Reality (VR) dan gabungan pemanfaat teknologi komputer dan pemanfaatan internet (Cloud) akan menggeser kelas-kelas tradisional. Hubungan manusia dan mesin semakin akrab seolah-olah saling merespon. Perkembangan penerapan teknologi informasi dan komumikasi (khususnya komputer) dalam bidang pendidikan digambarkan berikut;


     Pertanyaan yang muncul selanjutnya apakah metode-metode pembelajaran tradisional masih sesuai untuk dipergunakan karena perubahan orientasi pendidikan saat ini? Banyak pendapat mengatakan bahwa metode konvensional itu menjadi begitu klasik dan sepertinya harus dihindari, dan ini bisa menjadi doktrin yang berbahaya. Evolusi pembelajaran memunculkan pertanyaan kritis, "masih relevankah peran guru ke depan?".

     Guru tetap penting karena interaksi antara guru dan peserta didik sesungguhnya merupakan respon budaya (idiosyncratic response) yang tak tergantikan oleh mesin. Namun harus diakui, guru bukan tandingan mesin dalam hal melaksanakan pekerjaan hapalan, hitungan, hingga pencarian sumber informasi. Fungsi guru berubah namun kehadirannya masih tetap diperlukan, sehingga upaya pengembangan profesi tetap penting diupayakan untuk menjawab tantangan abad 21.

     Guru bukan saja perlu melek ICT sebagaimana disebutkan pada modul 1 namun perlu melakukan kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas (4C). Apabila didudukan pada konteks abad 21 dan berbagai kompetensi maka pengembangan profesi perlu diarahkan pada;

  1. Keterampilan pedagogis; mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berpikir kritis, kebiasaan mencipta, dan menyelesaikan persoalan kompleks di kehidupannya. Upaya harus sekuat kemauan guru dalam usaha menmfasilitasi peserta didik menguasai materi.
  2. Keterampilan melakukan penilaian terhadap dampak pembelajaran menggunakan beragam pendekatan dan metode. Penilaian mencakup kemajuan belajar didasarkan standar kompetensi nasional dalam kurikulum, pencatatan sistematis pencapaian belajar, melaksanakan penilaian otentik, merumuskan pertanyaan-pertanyaan untuk mengukur kemajuan belajar peserta didik, dan mengelola umpan balik dari hasil penilaian. Pembelajaran abad 21 banyak dimediasi teknologi karena itu dalam penilaian bisa menggunakan bantuan teknologi. Contoh; dalam penerapan e-learning berbasis moodle guru dapat menggunakan learning management system (LMS) termasuk dalam penilaian atas tugas-tugas belajar, memberikan umpan balik, mengolah nilai dan fitur lain yang memudahkan aspek pengelolaan dan pengolahan nilai. 
  3. Keterampilan mengelola suasana pembelajaran; proses pembelajaran adalah respon budaya dimana pada konteks tatap muka langsung guru mengelola kelas yang menjamin adanya motivasi, saling berkomunikasi langsung, dan disiplin belajar. Pada konteks pembelajaran berbasis teknologi (dimediasi teknologi) guru perlu mengembangkan keterampilan cara menjaga motivasi dan menghindarkan perilaku-perilaku menyimpang. Contoh; pada pembelajaran e-learning guru harus mampu mengelola forum diskusi online atau yang sederhana forum diskusi melalui whatsapp.
  4. Keterampilan profesional; guru dihadapkan pada tuntutan mengantarkan peserta didik memiliki kecakapan abad 21 (konsep 4C), di era dimana keterampilan tingkat medium tergantikan keterampilan tingkat tinggi yang mengutamakan kreativitas. Menghadapi situasi ini guru perlu melengkapi diri dengan rentang keterampilan yang memadai, penguasaan materi, dan pengalaman praktis. Keterampilan ini membawa peserta didik memenuhi kualifikasi di bidang pekerjaan dan kehidupan era ekonomi berbasis pengetahuan atau ekonomi era inovasi. Perkembangan masif mode pembelajaran dan jaringan komunikasi membawa konsekwensi perubahan cara bekerja dan cara berinteraksi para guru, khususnya dalam menggunakan perangkat (tool) berbasis ICT dan penerapan paradigma baru pembelajaran. 

     Salah satu kompetensi penting guru perlu memahami konteks dimana bekerja dan melaksanakan pembelajaran. Kelas ada dimana-mana, lingkungan pendidikan tri pusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) bertambah dengan hadirnya lingkungan media dan lingkungan digital atau maya.

     Perkembangan media generasi terbaru (new media age) dan teknologi informasi dan komunikasi memperkenalkan lingkungan baru yang memberi pengaruh signifikan terhadap perkembangan belajar peserta didik. Lingkungan dimaksud adalah lingkungan media dan lingkungan dunia maya. Masih ingat betapa besar pengaruh media massa seperti televisi, koran, dan radio di era 1990-an terhadap perilaku kehidupan dan perkembangan generasi muda dan masyarakat? Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya jaringan internet menghadirkan lingkungan baru yang hadir setiap saat. Kedua jenis lingkungan terakhir justeru saat ini justeru memberi pengaruh dominan bagi perkembangan emosional, intelektual, dan sosial peserta didik.

     Terkait profesi sebagai guru sangat penting untuk memahami karakteristik peserta didik abad 21 meliputi fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Berbagai karakteristik peserta didik dibahas dalam modul 3. Dalam pengembangan profesi hal paling penting adalah pengembangan kemampuan dalam mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran yaitu suatu upaya mensinergikan antara materi pembelajaran (content) dan strategi pembelajaran (paedagogy). Guru harus menguasai materi dan pedagogi sehingga tidak ada kelemahan cara pembelajarannya (empty pedagogy) maupun penguasaan materinya (empty content). Demikian pula terkait penguasaan tenologi bukan sekedar melek komputer namun ICT literacy dengan dimensi yang lebih luas (lihat modul 1) pengetahuan tentang berbagai aplikasi kontemporer bagaimana perkembangan teknologi membawa tuntutan baru kemampuan mengkombinasikan dan mengintegrasikan teknologi ke dalam praktek pembelajaran disertai komitmen kualitas dalam konsep TPACK (Technology, Paedagogy, Content, dan Knowledge).

     Pengetahuan tentang materi (PM), pedagogi pembelajaran (PP), dan teknologi (PT) dalam praktek pembelajaran tidak bekerja terpisah namun saling bekerjasama. PMPT sebagai paket pengetahuan sebagai hasil interaksi dari ketiga pengetahuan tersebut dan sangat berbeda dengan pengetahuan tersebut secara terpisah yaitu PM, PP, dan PT. PMPT bisa dikatakan sebagai dasar untuk pembelajaran melalui pengintegrasian teknologi secara efektif. PMPT adalah paket pengetahuan atau konsep tentang penggunaan teknologi, teknik pembelajaran menggunakan teknologi dengan cara konstruktif, memahami suatu konsep ada yang sulit dan mudah bagi peserta didik dan menentukan bagaimana teknologi bisa mengembangkan dan membantu.

     Pemahaman pengetahuan awal peserta didik dan epistimologi tentang pengetahuan, pengetahuan bagaimana teknologi bisa membangun pengetahuan awal dan mengembangkan cara-cara baru untuk memperkuat pengetahuan tersebut menjadi sangat penting. Paket pengetahuan memiliki keterkaitan dan hubungan yang harus dipahami guru sehingga bisa menjadi strategi metakognitif dalam meningkatkan efektifitas pengintegrasian teknologi dalam pembelajaran.

     Guru harus menyadari bahwa perangkat keras sebagai teknologi adalah “tool” yang bernilai kecil sangat tergantung kepada ketrampilan penggunaan. Demikian halnya ketrampilan penggunaan dan paket pengetahuan PMPT menjadi bernilai kecil apabila tidak ada komitmen terhadap kualitas. Domain-domain pengetahuan hasil refleksi dari proses kolaborasi ketiga jenis pengetahuan bisa menjadi bahan pengembangan strategi atau kerangka dasar baru implementasi PMPT dalam pembelajaran disertai komitmen perbaikan kualitas secara berkelanjutan.

Rangkuman

     Guru secara yuridis diakui sebagai bagian dari tenaga kependidikan sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus. Berbagai produk hukum dan kebijakan telah dikeluarkan pasca UUGD Nomor 14 tahun 2015 dalam rangkat meningkatkan kualitas guru. Profesi guru bukan sekedar agen kurikulum namun secara akademis ikut merancang konsep dan gagasan bagi upaya-upaya trasformasi dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya. Profesi guru di Indonesia memenuhi kriteria profesi pendidikan yang ditetapkan NEA.

     Pemerintah guna menjaga mutu guru telah mengeluarkan Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 terkait aspek penilaian meliputi pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan. Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas (4C). Guru harus terus belajar dalam konteks Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

     Penting bagi guru selalu melakukan refleksi pembelajaran, mengidentifikasi masalah, merancang tindakan, melaksanakan mengevaluasi hasil dan tindaklanjut sebagai bagian dari kebiasaaan pengembangan keprofesian bekelanjutan. Perkembangan masif Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa perubahan pola-pola pembelajaran sehingga guru dituntut mampu menyesuaikan mode-mode pembelajaran baru. Penting bagi guru memiliki ICT literacy dan paket pengetahuan dalam mengintegrasikan kemampuan pedagogis, penguasaan materi, dan cara pembelajarannya. Guru adalah pengembang gagasan dan ide bagi transformasi pendidikan bukan sekedar pelaksana kurikulum.

Sumber :
https://lms2.ppgdaljab.spada.ristekdikti.go.id


Tidak ada komentar:

Formulir Kontak



Arsip Blog

Find Us On Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.