Dulu sebelum ada internet saya sudah pernah menulis tentang niat puasa yang saya bagikan dalam bentuk lembaran lembaran kepada santri. Dan semenjak ada internet dan muncul blog, saya jadikan tulisan itu menjadi salah satu artikel diblog
Dan alhamdulillah semenjak di mulainya era media sosial, banyak para guru dan para ulama yang mengajarkan tentang niat puasa. Bagaimana seharusnya niat puasa yang benar.
Meski demikian penjelasan tentang niat ini tidak mudah dicerna oleh masyarakat. Bahkat oleh orang yang sudah dipanggil ustadz. Banyak komentar komentar yang bernada negatif. Misalnya Ada yang mengatai saya sok tau, menuduh artikel saya cuma copas artikel orang lain
Ada juga yang mengecam. Katanya penjelasan tentang niat itu bikin bingung orang awam saja, bikin ribet. Aneh juga mereka mengaku masih awam, tetapi berniatnya pake bahasa Arab. .
Karena Kalian Berniat Memakai Bahasa Arab
Bagi saya, persoalan niat puasa ini sebenarnya cukup jelas. Karena itu, saya tidak merasa perlu untuk copas artikel orang lain dalam menjelaskannya.
Saya tegaskan, tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan keabsahan puasa siapa pun. Niat letaknya dihati. Karena itu niat dalam bahasa apa pun tetap sah.
Yang saya soroti hanyalah aspek tata bahasa Arabnya. Karena kalian mengucapkan niat dengan bahasa Arab. Bahkan disiar siarkan di televisi. Tentu wajar jika ada perhatian terhadap ketepatan bahasanya. Jika niat tersebut disampaikan dalam bahasa Indonesia, mungkin pembahasan seperti ini tidak perlu muncul.
1. Lahn Dihindari Seperti Dosa
Ada lahn dalam niat yang kalian baca. Dan lahn tidak boleh dinormalkan. Harus dibetulkan. Maka sekali lagi saya tulis lagi tema ini. Semoga bisa lebih difahami.
Lahn artinya keliru dalam pengucapan bahasa Arab, atau ucapan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab. Misalnya kata harusnya dibaca dommah, tetapi dibaca fathah.
Para generasi salaf menghindari lahn seperti menghindari dosa. Karena lahn bisa merusak makna secara fatal.
Ayyub As Sakhtiyani seorang ulama salaf pernah membaca hadis, tetapi ia lahn. Ketika menyadarinya, iya berkata astaghfirullah. Istighfar itu diucapkan untuk suatu dosa. Seakan akan Ayyub menganggap kesalahannya dalam membaca hadis itu berdosa.
Imam Asmu'i bahkan berpendapat, orang yang membaca hadis dengan lahn sama saja ia telah berdusta kepada Rasulullah.
2. Melafalkan Niat Puasa Yang Betul
Perlu diketahui ada beberapa redaksi niat yang sering dibaca ketika Ramadhan, antara lain :
Pertama : Ramadhona Hadzihis Sanati
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَـــةِ لله تعالى
Niat ini termasuk yang paling banyak dibaca oleh masyarakat. Namun demikian, secara kaidah bahasa, redaksinya justru paling jauh dari ketentuan yang benar (mengandung lahn).
Mengapa redaksi tersebut kurang tepat / salah?
Karena kata Ramadhāna tidak lagi menjadi bagian dari iḍāfah (tidak berstatus sebagai muḍāf). Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menjadikan hādhihis-sanati dalam kedudukan jar (kasrah). Sebab ia bukan lagi muḍāf ilaih.
Apa yang menandakan Ramadhāna tidak lagi menjadi mudhaf ? Itu lihatlah harokat fathahnya. Ramadhān adalah isim ghair munsharif. Harokatnya ketika jar hanya ada dua kemungkinan:
- Bila fathah, berarti tidak ada mudhof ilaih dibelakangnya. Putus dari status idhofah.
- Bila kasrah, berarti ada mudhof ilaih dibelakangnya. Maka lafadz Ramadhān berstatus sebagai mudhof.
Penjelasan seperti ini, semestinya sudah bisa dipahami dengan mudah oleh siapa saja yang pernah belajar ilmu Nahwu. Apalagi seorang ustadz. Mestinya masalah ini sudah selesai.
Kedua : Ramadhona Hadzihis Sanata
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَـــةَ لله تعالى
Niat yang kedua ini kurang populer. Meskipun pembahasannya ada di kitab I'anatut Thalibin. Dari sisi kaidah tata bahasa, redaksinya sudah benar. Kata Ramadhāna difathahkan, lalu kata hādhihis-sanata dinashobkan sebagai dzorof zaman (keterangan waktu). Maka tidak ada tarkib idhofah disitu.
Namun dari sisi makna, masih belum akurat menggambarkan apa yang dimaksud oleh yang mengucapnya. Masih belum ta‘yīn (belum spesifik/kurang akurat).
Hal ini karena kata hādhihis-sanata menjadi keterangan (dzorf). Dan setiap dzorf membutuhkan ta'alluq (kaitan kepada yang diterangkan). Ia ta'alluq kepada kata kerja nawaitu (saya niat). Sehingga bila diterjemahkan, menjadi seperti ini :
Pada tahun ini saya niat berpuasa besok untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan lillahi ta'ala
Perhatikan makna niat tersebut. Disinilah letak ketidak akuratannya. Niatnya jadi memanjang sepanjang tahun. Coba baca niat itu di bulan Rajab. Pasti secara makna bisa diterima juga. Pengertian seperti ini sudah dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin sebagaimana nanti saya kutipkan teksnya.
Ketiga : Ramadhoni Hadzihis Sanati
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَـــةِ لله تعالى
Yang ketiga ini juga populer terutama dikalangan anak anak pesantren. Secara tata bahasa, redaksi niat ini benar. Dan dari sisi makna, sudah ta'yin. Maka niat ini adalah yang benar. Pada niat ini kata Ramadhani hadzihis-sanati adalah mudhof dan mudhof ilaih. Hadzihis-sanati tidak menjadi keterangan waktu, tetapi menjadi pengikat ramadhan.
Dari sisi makna, terjemah niat ini adalah :
Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhannya tahun ini lillahi ta'ala.
Pada lafadz ini, niat hanya diberi waktu menginap semalam sesuai dengan syarat niat puasa yang harus menginap (tabyiit).
3. Penjelasan Dari Fathul Muin dan I'anatut Thalibin
Berikut ini saya kutipkan nash dari kitab Fathul Mu'in karya Zainuddin al Malibari dan syarahnya yaitu I'anatut Thalibin karya Sayyid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi.
Ditulis dalam Fathul Mu'in :
(وَأَكْـمَلُهَا) أَيْ النِّيَّةِ (نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ )بِالْـجَرِّ لإِضَافَتِهَا لِمـاَ بَعْدَهُ (هَذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالىَ).
(Dan yang paling sempurna) maksudnya niat (adalah saya niat puasa esok hari untuk menunaikan fardu ramadhan ) dibaca jar karena diidhafahkan kepada kata sesudahnya (tahun ini lillahi ta'ala)
Dijelaskan dalam I'anatut Thalibin :
(قَوْلُهُ: بِالْـجَرِّ لإِضَافَتِهِ لِـمَا بَعْدَهُ) أَيْ يُــقْرَأُ رَمَضَانُ بِالْجَرِّ بِالْكَسْرَةِ، لِكَوْنِهِ مُضَافًا إِلَى مَا بَعْدَهُ، وَهُوَ اسْمُ اْلإِشَارَةِ. قَالَ فِي التُّحْفَةِ: وَاحْتِيْجَ لِإضَافَةِ رَمَضَانَ إِلَى مَا بَعْدَهُ لِأَنَّ قَطْعَهُ عَنْهَا يَصِيْرُ هَذِهِ السَّنَةُ مُحْتَمَلاً لِكَوْنِهِ ظَرْفًا . لِنَوَيْتُ، فَلاَ يَـبْقَى لَهُ مَعْنًى، فَـتـَـأَمَّلْهُ، فَإِنَّهُ مِمَّا يَـخْفَى . وَوَجْهُهُ: أنَّ النِّــيّةَ زَمَنُهَا يَسِيْرٌ، فَلاَ مَعْنَى لِجَعْلِ هَذِهِ السَّنَةِ ظَرْفًا لَهَا
(Ucapan dibaca jar karena diidhofahkan kepada kata sesudahnya) maksudnya Ramadhan dibaca jar dengan kasrah karena diidhofahkan / menjadi mudhof bagi kata sesudahnya yaitu isim isyarah. Pengarang Tuhfah berkata : Kata Ramadhan perlu diidhofahkan dengan kata sesudahnya, karena bila diputus dari idhafah maka hadzihis-sanah mungkin menjadi dzorof bagi nawaitu. Maka niat itu menjadi hilang maknanya.
Maka perhatikanlah hal ini dengan seksama, karena ia termasuk perkara yang samar.
Adapun alasannya adalah : sesungguhnya waktu niat itu sangat singkat, sehingga tidak ada makna menjadikan “tahun ini” sebagai keterangan waktu (ẓarf) bagi niat tersebut.
I'anatut Thalibin Juz 2 halaman 225
4. I'rabnya
Sekarang kita I'rab niat yang benar :
نويت = فعل وفاعل
صوم = مفعول به لنويت وهو مضاف
غـد = مضاف إليه
عن أداء = جار ومجرور وأداء مضاف
فرض = مضاف إليه وهو مضاف
شهر = مضاف إليه وهو مضاف
رمضان = غير منصرف مضاف إليه مجرور بالكسر وهو مضاف
هذه = اسم الإشارة في محل جر مضاف إليه
السنة = عطف البيان لاسم الإشارة هذه وهو تابع لمحل الجر
5. Pandangan Gus Wafi
Gus Wafi dalam salah satu videonya yang menanggapi KH Muharror, berpendapat sebagai berikut :
Niat yang terdapat dalam kitab kitab fikih tidak mencantumkan kata 'Syahri'. Tambahan kata Syahri hanya ada di kalangan ummat Islam Indonesia saja. Dengan demikian, maka hadzihis-sanata bisa dibaca nashob (fathah), sebagai maf'ul bih dari fiil yang dibuang yaitu a'ni atau ya'ni (yang berarti maksudku). Sehingga niat puasa itu sebenarnya berbunyi begini :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَهْرِ (أَعْنِي)رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَـــةَ لله تعالى
Menurut saya, memperkirakan adanya lafadz (أَعْنِي) adalah takalluf (mengada ada dan mempersulit diri sendiri). Lagi pula kata syahri dalam lafadz niat itu tidak memakai alif lam di depannya.
Wallahu A'lam